TAHUNA, 24 NOVEMBER 2022 — Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr Handry Pasandaran Memastikan Insentif Jaga Malam (JM), untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) segera dibayarkan.
Hal tersebut dikemukakan Pasandaran pada media dalam perayaan Acara Puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 58 di Aula Papanuhung Rumah jabatan Bupati Sangihe. Kamis, (24/11/2022). “Sudah kami Laporkan ke Penjabat Bupati, untuk semua hal teknis yang nantinya akan di siapkan untuk administrasinya. Kami juga telah menyiapkan surat Keputusan Bupati terkait dengan penetapan Insentif Jaga Malam, dan isi di dalam SK tersebut salah satunya adalah mengatur standar satuan harga jaga Malam,” kata Pasandaran.
Dia kemudian menjelaskan sebelumnya wajjb ada surat pertanggungjawaban mutlak dari kepala Puskesmas ataupun direktur Rumah sakit, terkait dengan semua dokumen yang di ajukan adalah benar dan valid, serta bukan duplikat dalam pembiayaan Insentif JM Nakes.
“Pegawai itu harus bekerja minimal 37,5 jam dalam satu Minggu, jika sudah di bayarkan malam hari maka yang siangnya itu akan di hitungkan dalam Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), sehingga jumlah kerja di luar malam harus terpenuhi untuk wajar di bayarkan,” jelas Pasandaran. Dirinya juga mengatakan, Dinas Kesehatan Sangihe siap membayar Insentif tersebut, sepanjang semua dokumen persyaratan yang di butuhkan dapat terpenuhi, dan jam kerja yang terhitung dalam analisa beban kerja untuk menjadi dasar pembayaran TPP. “Terhitung tanggal 1 Oktober 2022 karena di tata di APBD perubahan maka Insentif Jaga Malam Nakes akan dibayarkan 3 bulan, yakni Bulan Oktober, November, dan Desember,” Tutup Pasandaran.
(Ryansengala)