Syarat Dukungan Minimal Pemilih untuk Calon Anggota DPD Diumumkan KPU Sulut

Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.

MANADO, 5 DESEMBER 2022 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), siang tadi resmi mengumumkan tentang persiapan penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah Sulut  pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

 

Bacaan Lainnya

Ini tertuang dalam surat resmi pengumuman KPU Sulut tertanggal 5 Desember dengan nomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sulut, Meidy Y Tinangon.

 

Surat pengumuman ini, berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk itu diumumkan bahwa adanya empat hal yang wajib diketahui oleh calon anggota DPD dari Sulut.

Baca juga  Ketua KPU Sulut Apresiasi Kinerja Bawaslu di Pilkada Serentak

 

Pertama, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih,  untuk bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD Tahun 2024 Sulut harus memiliki syarat dukungan minimal pemilih dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari 1.831.867, dan  wajib memenuhi jumlah dukungan 2.000.  Kemudian, wajib juga untuk memenuhi syarat sebaran kabupaten kota, dimana Sulut memiliki 15 kabupaten/kota untuk itu dibutuhkan minimal sebaran delapan kabupaten/kota.

 

Kedua, metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon). Ketiga, tata cara pembukaan akses Silon, bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Sulut melalui nomor HP 0813 4139 1494 atau di 0812 4578 3809, atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Sulut yang ada di Jalan Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado.

Baca juga  Ini Program YS—VM untuk Perubahan Iklim dan Ketahanan Pangan di Debat Perdana

 

Keempat, adalah tentag waktu penginputan data, dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan, dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022 mendatan. “Demikian ini diumumkan dan untuk diketahui,” kata Tinangon, seperti yang dikutip MANADONES dalam siaran pers KPU Sulut malam tadi. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *