MANADO, 28 DESEMBER 2022 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi utara (Sulut), kembali mengingatkan tentang pentingnya satu pemahaman dan persepsi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Ini dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM KPU Sulut Amrain Razak saat membuka Rapat Internalisasi dengan KPU Kabupaten/Kota se Sulut yang digelar di Kota Tomohon kemarin.
Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu yang memaparkan materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 meminta agar KPU kabupaten/kota aktif memberikan pendapat dan pandangannya atas PKPU 7 ini. “Jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman semua Kabupaten/Kota tidak berbeda, maka harus disatukan. Dan rapat ini, kita satu kan suara,” jelasnya.
Hadir dalam rapat ini adalah Ketua Dept Politik & Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip), Nur Hidayat Sardini yang hadir memberikan materi senada pada para peserta rapat yang terdiri dari para Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU kabupaten/kota se- Sulut. (graceywakary)