KPU se Sulut Wajib Satu Suara dalam Penyusunan Daftar Pemilih

MANADO, 28 DESEMBER 2022 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi utara (Sulut), kembali mengingatkan tentang pentingnya satu pemahaman dan persepsi terhadap  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

 

Bacaan Lainnya

Ini dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM KPU Sulut Amrain Razak saat membuka Rapat Internalisasi dengan KPU Kabupaten/Kota se Sulut yang digelar di Kota Tomohon kemarin.

Baca juga  Polri Siapkan Operasi Mantap Brata untuk Amankan Pemilu

 

Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu yang memaparkan materi  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 meminta agar KPU kabupaten/kota aktif memberikan pendapat dan pandangannya atas PKPU 7 ini. “Jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman semua Kabupaten/Kota tidak berbeda, maka harus disatukan. Dan rapat ini, kita satu kan suara,” jelasnya.

 

Hadir dalam rapat ini adalah Ketua Dept Politik & Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip), Nur Hidayat Sardini yang hadir memberikan materi senada pada para peserta rapat yang terdiri dari para Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU kabupaten/kota se- Sulut. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *