Berusia 30 Tahun Bisa Mendaftar jadi Anggota KPU di 7 Daerah di Sulut

Ketua Timsel Wehelmina Rumawas didampingi Sekretaris Rahmi Hattani, dan anggota Muin Sumaila, Karel Najoan dan Dian Sri Mulia Sari Tangoi.

MANADO, 6 MARET 2023 – Tim seleksi (Timsel), untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Minahasa, Minahasa Utara (Minut), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Manado Manado, Bitung, dan  Tomohon, hari ini resmi membuka pendaftaran bagi warga Nyiur Melambai ingin menjadi anggota KPU di tujuh daerah ini.

 

Bacaan Lainnya

Dalam, sosialisasi serta konfrensi pers yang digelar siang tadi di Arya Duta Hotel Manado, Ketua Timsel Wehelmina Rumawas didampingi Sekretaris Rahmi Hattani, dan anggota Muin Sumaila, Karel Najoan dan Dian Sri Mulia Sari Tangoi. Mengurai bahwa anggota masyarakat yang sehat jasmani dan telah berusia minimal 30 tahun bisa ikut mendaftarkan diri mulai hari ini.

 

Ketua Timsel Wehelmina Rumawas calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Minahasa, Minahasa Utara (Minut), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Manado Manado, Bitung, dan  Tomohon, saat sosialisasi siang tadi. (manadones.com)

Dia kemudian mengurai bahwa, ada 15 syarat yang wajib dipenuhi pendaftar yang salah satunya adalah telah berusia minimal 30 tahun dan sehat jasmani rohani. Dimana yang pertama adalah WNI, kedua adalah telah berusia 30 tahun saat mendaftarkan diri. Ketiga setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Keempat, memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kemudian kelima adalah memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Baca juga  Hari ini Jerry Sambuaga Unggul 458 Suara dari CEP di Hitung Suara Sementara KPU RI

 

Keenam, berpendidikan paling rendah setara SMA dan atau seu sederajat. Ketujuh, berdomisili di tujuh wilayah diatas dan dibuktikan dengan KTP elektronik. Kedelapan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kesembilan, telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat melakukan pendaftaran ini. Kesepuluh, telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

 

Ke—11, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Ke –12, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ke—13, bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Ke –14, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan ke –15, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca juga  Ketua KPU Sulut Ajak Paslon Berdebat dengan Santun

 

“Jadi, waktu pendaftaran dimulai hari ini, di Hotel Arya Duta Manado hingga 17 Maret 2023 atau selama 12 hari kerja. Dan hari ini juga kami akan langsung melakukan penelitian administrasi pada berkas yang masuk hingga 24 Maret atau 19 hari kerja,” kata Rumawas, dan menyebut tahapan penetapan hasil penelitian administrasi ini dimulai pada 25 Maret 2023 mendatang yang dilanjutkan dengan seleksi tertulis dan tes psikologi 29 Maret 2023-4 April 2023 dan penetapanya di 5 April 2023 hingga 6 April 2023.

 

Untuk pengumuman hasil, Rumawas mengungkapkan akan dilakukan pada di 7 hinga8 April 2023, dan pemasukan tanggapan masyarakat pada 7 hingga 12 April 2023. “Tahapan selanjutnya adalah tes kesehatan, wawancara, penetapan hasil tes Kesehatan dan wawancara, pengumuman hasil seleksi anggota KPU Kabupaten/kota hingga penyampaian nama calon anggota KPU kabupaten/kota,” tambah Humas Timsel, Muin. Sosialisasi ini, juga didasarkan pada surat KPU RI Nomor 126 Tahun 2023, tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU untuk 118 kabupaten dan kota di 15 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pada 2 Maret 2023 lalu. (graceywakary)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *