MANADO, 1 APRIL 2023 – Direktur Reskrimum Polda Sulawesi utara (Sulut), Kombes Pol Gani F Siahaan menegaskan bahwa aparat keamanan tidak mentolelir adanya aksi nakal, dari oknum oknum tak bertanggungjawan yang mengatasnamakan Debt Collector.
Salah satu pejabat utama Polda Sulut inipun menyebutkan dalam konfrensi pers kemarin sore di Mapolda Sulut, tidak ada tempat lagi, bagi debt collector untuk melakukan tindakan kekerasan perampasan terhadap masyarakat di Sulut. “Ini harus sesuai dengan aturan. Setiap pengambilan objek fidusia harus ada putusan dari Pengadilan. Penangkapan ini, juga sebagai warning bagi para debt collector lainnya agar tidak melakukan hal serupa,” katanya, sambil menuturkan akan mendalami keterkaitan dengan finance atau pihak lain yang turut serta membantu melakukan perampasan.
“Kami sudah banyak menerima laporan terkait hal ini oleh karena itu kami imbau masyarakat agar berani jangan mau dirampas kendaraannya, segera hubungi pihak berwajib,” ujar Kombes Pol Gani, didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek, saat press conference, di ruang rapat Polda Sulut, Jumat (31/3) kemarin.
Penegasan ini disampaikan Gani, terkait dengan penangkapan pada dua oknum pria berinisial CG (32) dan GK (30), saat sedang berusaha melakukan perampasan kendaraan jenis Toyota All New Avanza Veloz 1.5 M/T milik Yohan warga Minut, di Jalan A Yani, Manado, pada hari Senin (27/3) lalu. Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit motor, 2 buah handphone, rekaman video dalam handphone pelaku dan rekaman CCTV saat di parkiran dan pintu keluar pusat perbelanjaan.”Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (gracey wakary)