MANADO, 16 MEI 2023 – Demi meningkatkan pengawasan di sektor jasa keuangan, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemarin melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman di di Aula Gandhi, Gedung BPKP RI Jakarta.
Penandatanganan ini, dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Dalam siaran pers OJK yang diterima MANADONES siang tadi dijelaskan bahwa latar belakang hal ini adalah upaya peningkatan kerja sama OJK dan BPKP untuk semakin memperkuat pengawasan industri jasa keuangan yang berkembang sangat pesat serta tambahan kewenangan OJK dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Nota kesepahaman ini berisi lima poin kerja sama yaitu, pertama kegiatan asuransi dan konsultasi. Kedua, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Ketiga, penyediaan dan pemanfaatan data dan atau informasi. Keempat, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya. Kelima, bidang kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga. “Kita menandatangani lagi Nota Kesepahaman, sebagai perpanjangan kerja sama yang telah berjalan. Semoga, kesempatan ini bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara. Kami siap bekerja sama dengan OJK,” kata Ateh.
Sementara, Mahendra Siregar mengatakan penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional serta dapat mengurangi potensi risiko. “Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk menentukan keseluruhan proses ekonomi serta penguatan integritas peningkatan kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaaan kepada sektor keuangan,” tuturnya.
Saat ini di OJK ada lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan pada Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK). Penugasan pegawai BPKP ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan. Sebelumnya, OJK dan BPKP melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Peningkatan Efektivitas Tata Kelola yang pada 3 September 2014 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan Pertanggungjawaban Keuangan OJK yang ditandatangani pada 3 September 2014. (graceywakary)





