MANADO, 28 OKTOBER 2023 – Telkomsel, sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan yang terus menghadirkan digital connectivity, digital platform, dan digital services yang dikembangkan dengan mengutamakan kemanfaatan teknologi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tetap patuh pada pajak.
Ini dibuktikan dengan kontribusi, Telkomsel sebagai wajib pajak (WP), dimana sejak tahun 2019 hingga 2022, telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ke kas negara rerata mencapai lebih dari Rp7 triliun. Ini membuat Telkomsel mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi di tahun Tahun 2019 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Selain itu, Telkomsel juga mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atas kontribusi sebagai penyumbang pajak terbesar pada tahun 2021 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat, dengan nilai kewajiban pajak pada negara mencapai Rp15,8 triliun. Pada tahun 2022, kontribusi Telkomsel untuk negara melalui pembayaran PNBP dan kewajiban pajak mencapai total Rp26 triliun. Dalam siaran pers Telkomsel, yang diterima MANADONES, Direktur Utama Telkomsel, Hendri Mulya Syam, menjelaskan Telkomsel selalu taat pada kebijakan pada pemerintah, termasuk pajak. (graceywakary)