MANADO, 7 DESEMBER 2023 – Ini penting, untuk diketahui para calon calon legislatif (caleg) yaitu calon anggota DPR RI, DPRD Sulawesi Utara (Sulut), DPRD kabupaten kota yang ada, serta calon anggota DPD.
Pasalnya, walau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut sudah memberikan lampu hijau, dengan secara resmi membuka kampanye pada 28 November lalu, namun untuk kegiatan iklan melalui media massa, belum bisa dilakukan. Dijelaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, saat ini kampanye bisa dilakukan dalam bentuk pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas dan tatap muka, juga kampanye lewat media sosial. Itu yang sudah bisa dilakukan. “Tetapi untuk kampanye melalui iklan media massa, nanti resmi dilakukan pada 21 Januari 2024. Saat ini hingga sebelum tanggal tersebut, tidak bisa,” jelas Tinangon, saat mendampingi Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dan Komisioner KPU Sulut lainnya, Awaludin Umbola, dalam Media Gathering KPU Sulut dan Jurnalis, yang digelar pagi tadi, di Manado.
Ditambahkannya, aturan ini diatur, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun tahun 2023 tentang kampanye pemilu pasal 39 – 45. (graceywakary)





