MANADO, 4 JULI 2024 – Pengamat kepemiluan, Dr Ferry Liando MSi menjelaskan, etik harus menjadi hukum tertinggi bagi para pejabat publik Indonesia.
Hal ini, ditegaskan Liando pada MANADONES menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila, kemarin. Dia kemudian mengurai masih banyaknya hukum positif di Indonesia yang belum begitu lengkap mengatur semua perilaku yang berpotensi menyimpang, dari oknum pejabat public. “Masih banyak pasal-pasal kosong yang tidak bisa di jangkau oleh hukum positif. Dan untuk menutupi kekosongan itu, maka etik sangat dibutuhkan. Pemecatan Ketua KPU RI berkaitan dgn pelanggaran kode etik harus menjadi pembelajaran bersama,” jelas Liando, yang kesehariannya dikenal sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Seperti diketahui, kemarin di Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila. (gracey wakary)