MANADO, 23 DESEMBER 2024 – BPJS Ketenagakerjaan kembali mengingatkan para pengusaha yang memiliki usaha di Sulawesi utara (Sulut), serta mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk segera ikut serta dalam program yang telah ada.
Ini dikatakan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid belum lama ini. “Ada aturan yang tegas mengaturnya, yaitu dalam UU nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14, dimana disebutkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosia,” ujar Sunardi dalam media gathering belum lama ini. Dia kemudian merinci, program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja ada lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, kedua ada Jaminan Kematian atau JKM, ketiga ada Jaminan Hari Tua atau JHT, Keempat ada Jaminan Pensiun atau JP dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Dia juga menambahkan, per 13 Desember lalu, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) mengakuisisi 595.578 tenaga kerja (TK) aktif, atau mencapai 29,72 persen dari target kepesertaan yang sebesar 854.2023 pekerja.(graceywakary)