MANADO, 13 JANUARI 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi utara (Sulut), meminta pada KPU yang ada di kabupaten Kota, untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, untuk menghadapi sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini ditegaskan Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Pascterbitnya e-BRPK, dan Pelaporan Produk Hukum Keputusan Penetapan Calon Terpilih yang dilaksanakan di Hotel Peninsula Manado, Sabtu(11/1) lalu. “Kami ingin memastikan seluruh dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan dalam proses persidangan di MK telah disiapkan dengan baik, selain itu dalam Rakor ini kita perlu memetakan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan,” ujarnya.
Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon juga menekankan baik KPU Provinsi maupun KPU kabupaten dan kota harus teliti dalam penyiapan jawaban dan alat bukti dalam menghadapi sidang pendahuluan ini. Sementara anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Salman Saelangi menghimbau agar seluruh anggota KPU kabupaten dan kota secara aktif menyusun kronologi peristiwa serta penguasaan yang sama terhadap permasalahan yang akan dihadapi di persidangan pendahuluan nanti. Selain para anggota KPU kabupaten dan kota di Sulut, rakor ini juga menghadirkan narasumber diantaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Frankie Son, dan anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit. (graceywakary)