Ini 3 Kebijakan Strategis OJK Dukung Pembiayaan Sektor Perumahan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalamKonferensi Pers OJK terkait penyediaan 3 juta hunian serta perluasan kewenangan OJK di bidang pengawasan aset kripto, derivatif keuangan dan koperasi open loop, yang digelar secara online.

MANADO, 15 JANUARI 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh program Pemerintah, berupa penyediaan rumah bagi masyarakat, terutama pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui program 3 juta hunian.

 

Bacaan Lainnya

Ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers OJK terkait penyediaan 3 juta hunian serta perluasan kewenangan OJK di bidang pengawasan aset kripto, derivatif keuangan dan koperasi open loop, yang digelar secara online dengan fasilitas meeting zoom, kemarin (13/11). Dijelaskan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.

 

Dia juga menyampaikan adanya 3 kebijakan strategis OJK  mendukung pembiayaan sektor perumahan, pertama adalah kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran dengan dasar Peraturan OJK atau POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar, yang dapat didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok, dan bunga (1 pilar), yang juga berlaku untuk KPR. Kedua, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR Kredit). Dimana sesuai dengan Surat Edaran OJK atau SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum, kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko ATMR Kredit yang rendah dibandingkan kredit lainnya antara lain kredit kepada korporasi. Dalam ketentuan tersebut bobot risiko ditetapkan secara granular dengan bobot terendah sebesar 20 persen, berdasarkan Loan To Value (LTV).

Baca juga  OJK Cabut Ijin dan Usaha PT Investree

 

Ketiga, untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, larangan pemberian kredit pengadaan atau pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023. Disini, OJK telah memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk pengadaan atau pengolahan tanah. “Dimana sebelumnya terdapat larangan pemberian kredit untuk pengadaan atau pengolahan tanah, sebagaimana diatur pada POJK No.44/POJK.03/2017 jo POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah atau Pengolahan Tanah. Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik,” jelas Mahendra.

 

Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal. Dengan berbagai dukungan kebijakan di atas, diharapkan program Pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian dapat terlaksana dengan baik. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *