MANADO, 25 MARET 2025 – Dana sebesar Rp210 juta, yang merupakan santunan Jaminan Kematian, pada para pekerja rentan yang meninggal dunia dan tercatat mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dan diturunkan ke dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2021, resmi diserahkan pekan kemarin.
Penyerahandana yang dilakukan di rumah dinas Bupati Boltim dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Kotamobagu (KK), pada ahli waris dari lima tenaga kerja yaitu Almarhum (Alm) Taufik Konayoan, Alm Donal Mokoagow, Alm Husen Ginoga, Alm Ruslan Mokoagow terdaftar di pekerja rentan Boltim.
Penyerahan santunan sekaligus bagian dari kegiatan koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). “Penyerahan Santunan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan merupakan tindak lanjut kerjasama MoU Pemkab Boltim dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan melalui BPJS Ketenagakerjaan juga Pemkab Boltim sudah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang meninggal dunia,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang KK Rezky Andre Ratu, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Boltim, Rusli Dajoh.
Lebih lanjut Rezky Andre Ratu menjelaskan bahwa dengan adanya MoU Pemkab Boltim dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menjamin dan melindungi semua pekerja rentan di Bolaang Mongondow Timur. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris alm Lendi Langke yang merupakan anggota KPPS KPU Boltim sebagai tindak lanjut atas MoU antara KPPS Boltim dan BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan yang diberikan sebesar Rp42 Juta, dengan rincian yaitu, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dan santunan kematian Rp20 juta. Diungkapkan juga oleh Andre, setiap orang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja yang mendapat upah tetap bulanan dari perusahaan maupun pekerja mandiri seperti tukang bakso, tukang ojek, pengendara bentor, penjual makanan, pedagang sayur dan lainnya, bisa melakukan pendaftaran langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan atau melalui agen perisai dan bisa juga melalui aplikasi JMO. “Siapa saja boleh menjadi peserta, bagi peserta mandiri usia kerja dibawah umur 65 tahun,” pungkas Andre. (graceywakary)





