MANADO, 11 MARET 2026 – Polda Sulawesi utara (Sulut) melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO, resmi menaikkan status kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi berinisial AEM (21) ke tahap penyidikan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (10/3) kemarin, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ini didasarkan pada Surat
Ini berdasarkan sejumlah bukti krusial untuk mengungkap tabir di balik tragedi ini. “Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk orang tua korban, rekan-rekannya, serta pihak keamanan kampus. Kami juga telah memegang hasil uji laboratorium forensik ponsel korban, hasil visum luar dari RSUD Anugrah Tomohon, serta hasil autopsi dari RS Bhayangkara Manado,” tegas Kombes Pol Nonie.
Sejumlah barang bukti fisik turut diamankan, antara lain satu unit ponsel merk Vivo milik korban, buku harian dan buku catatan kampus, satu buah kain bali yang ditemukan di lokasi kejadian, satu eksemplar dokumen pengaduan tindak pidana pelecehan seksual.
Seperti diketahui dugaan pelecehan terjadi pada Selasa, 12 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di area parkir Fakultas PGSD dan Pasca Sarjana Unima, Kelurahan Matani Satu. Berdasarkan keterangan saksi, terlapor berinisial DM diduga mengirimkan pesan singkat mengajak korban bertemu di dalam mobil dengan modus membahas rekapitulasi nilai. Dalam pertemuan selama 40 menit tersebut, korban mengaku telah dilecehkan secara fisik.
Pasca-kejadian, korban sempat melaporkan tindakan DM ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus pada 18 Desember 2025. Namun, pada 30 Desember 2025, korban ditemukan meninggal dunia. Di lokasi kejadian, polisi menemukan surat pernyataan yang ditulis tangan oleh korban mengenai pelecehan yang dialaminya.
Kombes Pol Nonie memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (vero)





