Emas Batangan Antam Senin ini Turun Rp15.000 jadi Rp2,645 juta/gr

Arsip - Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Malang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/am.

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 29 JUNI 2026 (ANTARA) – Harga emas Antam terbaru, yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Senin, pukul 09.24 WIB mengalami penurunan Rp15.000 dari semula Rp2.660.000 menjadi Rp2.645.000 per gram.

 

Begitu pula harga beli kembali (buyback) emas Antam turut turun menjadi Rp2.360.000 per gram. Namun harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah. ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca juga  Si Ratu Dior Charlize Theron tanpa Senyum di NYFW

 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

 

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

 

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.372.500.

 

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.645.000.

 

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.230.000.

 

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.820.000.

 

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.000.000.

 

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp25.945.000.

 

‎- Harga emas 25 gram: Rp64.737.000.

Baca juga  RI Gandeng Swiss Majukan Pendidikan Vokasi dan Energi Terbarukan

 

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp129.395.000.

 

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp258.712.000.

 

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp646.515.000.

 

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.292.820.000.

 

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.585.600.000.

 

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

Oleh Ahmad Muzdaffar Fauzan

Editor : Ahmad Wijaya

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *