MANADO, 29 JUNI 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo memperketat pengawasan sektor keuangan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu cermat dalam memilih lembaga jasa keuangan.
Warga diimbau untuk mengutamakan penggunaan layanan dari pelaku usaha yang telah resmi berizin dan diawasi OJK guna meminimalkan risiko kerugian. Aspek pelindungan konsumen ini kembali ditegaskan bersamaan dengan pemberian izin usaha baru kepada PT Gadai Saling Jaya yang berkedudukan di Kota Manado. OJK menyatakan bahwa legalitas dan pengawasan ketat adalah kunci utama dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Pelaku usaha yang telah berizin wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memiliki kepastian yang lebih baik atas layanan yang diterima,” tegas Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar.
Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa penguatan perizinan ini berjalan beriringan dengan upaya penertiban terhadap aktivitas jasa keuangan tanpa izin, termasuk praktik pergadaian ilegal yang marak terjadi. Dengan adanya lembaga resmi yang patuh pada hukum, masyarakat diharapkan memiliki alternatif pembiayaan cepat yang bertanggung jawab sekaligus terhindar dari jerat investasi atau gadai ilegal. (gracey wakary)





