MANADO, 9 AGUSTUS 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia dalam kondisi stabil dan resilien pada Juli 2026. Kondisi ini terjaga di tengah eskalasi ketidakpastian geopolitik global dan tren pengenaan tarif baru oleh Amerika Serikat.
Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada 29 Juli 2026, yang mencatat bahwa stabilitas domestik berhasil ditopang oleh bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai.
Eskalasi konflik di Timur Tengah menyusul gagalnya gencatan senjata antara AS dan Iran pada awal Juli 2026 kembali menekan pasar energi global. Hal tersebut memicu IMF mereduksi proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,0 persen dari sebelumnya 3,1 persen. Selain itu, langkah AS memberlakukan kebijakan tarif baru terhadap 60 negara mitra dagang turut melambungkan premi risiko global.
“Meski demikian, kondisi domestik menunjukkan sinyal positif. Inflasi Indonesia per Juli 2026 terkendali di level 2,88 persen (year-on-year/yoy), sementara aktivitas manufaktur kembali menembus zona ekspansi dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) berada di angka 50,2,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, belum lama ini.
Dia juga menambahkan bahwa, OJK optimistis stabilitas pasar keuangan nasional tetap berdaya tahan hadapi tekanan eksternal. (gracey wakary)





