KOTOMOBAGU – Warga keren itu bayar taat bayar pajak, inilah ajakan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu pagi hingga siang tadi di Lapangan Kotamobagu, dalam acara yang bertajuk Spectaxcular 2019.
Dikemas menarik dan dibuat untuk bisa dinikmati oleh semua warga yang ada di Kotamobagu. Seperti Senam Zumba, Fun Games, bagi bagi doorprize dengan hadiah utama 2 sepeda, Instagram Photo Contest, dan pelayanan pojok pajak yang melayani konsultasi perpajakan, permohonan atau permintaan EFIN untuk mengakses DJP Online, pembuatan kode billing serta asistensi pengisian e-Filing bagi wajib pajak yang membawa formulir bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2.

Hadir juga Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara dan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo, Wakil Wali Kotamobagu Nayodo Koerniawan, dan Jauhari selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara serta beberapa pimpinan dari beberapa instansi vertikal, pimpinan BUMN maupun SKPD di Kota Kotamobagu.
“Tujuan dari acara Spectaxcular ini, adalah mengampanyekan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi secara elektronik melalui e-Filing dan eForm dan pembayaran secara elektronik melalui e-Billing yang dapat diakses melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id),” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto pada media melalui rilis yang mereka kirim kan ke Manadones.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa, tanggal 31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Pelaporan e-Filing dan pembayaran dengan e-Billing akan memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien dan mengurangi beban administrasi maupun emosional masyarakat karena saat ini masyarakat sangat dekat dan lekat dengan gawainya, jelasnya.
Tidak hanya itu saja, disampaikan juga kemudahan dari penyampaian SPT melalui e-Filing dan e-Form maupun pembayaran menggunakan e-Billing, memungkinkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja cukup dengan gawai yang dimiliki seperti ponsel pintar, tablet atau computer serta koneksi internet tentunya. Dalam akhir rilisnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu mengharapkan agar kepatuhan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kotamobagu untuk melaporkan pajak, harta dan hutang dalam SPT Tahunan WP OP. (*)





