MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), resmi menutup tahapan penyerahan dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 mendatang.
Ini ditegaskan langsung malam menjelang subuh tadi, oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh didampingi para komisioner KPU Sulut Yessi Momongan, Meidy Tinangon, Lanny Ointu dan Salman Saelangi. “Akhirnya hingga pukul 00.00 Wita, tanggal 20 Februari 2020 tadi tidak ada bakal calon perseorangan yang menyampaikan dokumen. Dengan demikian Pilgub Sulut 2020, tidak ada bakal calon perseorangan,” kata Ardiles pada media.
Pernyataan ini pun menegaskan bahwa saat ini yang maju adalah bukan dari perorangan atau independen. (graceywakary)