OJK Keluarkan Tiga Ketentuan Untuk Lembaga Keuangan RI

JAKARTA – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu, 15 Maret 2020 dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19), maka perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya.

Untuk itulah OJK, malam kemarin sekira pukul 23.00 Wita mengeluarkan rilis pada media yang ditandatangani langsung oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo. Yang isinya bahwa, sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

Bacaan Lainnya
Baca juga  PKT Raih Skor 95,44 dalam Penerapan GCG

1. Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, antara lain namun tidak terbatas pada : a. Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. b. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

2. Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

3. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *