JAKARTA – Untuk memberikan rasa nyaman dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pengguna maskapainya, membuat Lion Air melakukan kebijakan regulator terbaru untuk memenuhi standar penerbangan internasionalnya.
Tidak tanggung tanggung, dalam rilis yang dikirim pada Manadones, maskapai swasta terbesar di pasar penerbangan domestik yang bernaung dalam PT Lion Mentari Airlines ini akan segara melakukan proses disinfeksi unit pesawat, sesuai dengan prosedur internasional dan prosesnya diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta (KKP) yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Dijelaskan dalam rilis bahwa, disinfeksi ini adalah dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan yang meliputi bagian kabin, kokpit dan kompartemen kargo di bawah pesawat. Sterilisasi pesawat adalah kebijakan proaktif yang diadopsi oleh Lion Air dan Lion Air Group sebagai langkah pencegahan dalam menghadapi wabah novel coronavirus (Covid-19) yang melanda dunia, termasuk Indonesia.
“Komitmen untuk mendisinfeksi pesawat terbang adalah inisiatif terbaru dari Lion Air selain langkah-langkah yang sebelumnya sudah diterapkan untuk melindungi awak pesawat dan personel layanan darat atau ground handling. Misalnya, pemeriksaan suhu badan wajib terhadap semua personel layanan darat dan kru penerbangan yang menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diizinkan melakukan penerbangan. Selain itu, peralatan kesehatan seperti masker dan pembersih tangan juga tersedia di pesawat,” jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam rilis ini. (graceywakary)