Tahapan Pilgub di Sulut Ditunda

MANADO — Tahapan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) untuk gubernur dan wakil gubernur di Sulawesi Utara (Sulut), ditunda untuk menekan penyebaran virus korona alias Covid-19.

Ini ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melalui Surat Keputusan bernomor 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.  “Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Ini untuk keselamatan kita bersama,” jelas Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dalam rilis yang dikirim pada media siang tadi.

Bacaan Lainnya
Baca juga  VAP ke Bitung dan Manado

Salah satu Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon juga menjelaskan bahwa dalam SK ini berisi tentang penundaan beberapa tahapan dalam proses pelaksanaan Pilgub 2020 nanti yaitu pertama adalah tahapan
pelantikan PPS termasuk masa PPS untuk bekerja, kedua adalah tahapan verifikasi faktual calon peserta Pilgub perseorangan, ketiga adalah tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), dan yang keempat adalah penundaan tahapan Coklit dalam pemutahiran data pemilih yang sedianya mulai pada 23 Maret ini. (gracey Wakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *