MANADO — Bagi warga luar Manado, yang akan melakukan aktivitas di Kota Manado, maka wajib memiliki empat hal ini.
Disebutkan oleh Walikota Manado, GS Vicky Lumentut (GSVL), kebijakan yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berupa Pembatasan dan Pengendalian Pergerakan Orang dan Barang yang menggunakan moda transportasi dalam rangka Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid19 di Kota Manado dimulai hari ini, 10 Juni dengan persyaratan yang diberlakukan Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid19 Kota Manado yaitu berupa, wajib menggunakan masker, Suhu tubuh diukur, berada pada angka kurang dari atau sama dengan 38 derajat, Kapasitas tempat duduk kendaraan mobil 50 persen, dan membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.

“Ini diambil untuk memutus rantai penyebaran dari wabah Covid-19. Dan saya berharap seluruh koordinator posko bertanggung jawab terhadap setiap kebutuhan yang diperlukan saat operasional posko. Bila ada yang masih harus dilengkapi, sesegera mungkin harus diadakan karena kita tidak boleh membuat perlambatan kendaraan menjadi macet berkepanjangan. Jangan semua diperiksa di depan pos, ” kata Walikota di dampingi juru bicara Gugus Tugas Covid-19 di Manado. Lumentut juga menyebut bahwa koordinasi wajib diberlakukan karena ada syarat tambahan surat keterangan perjalanan. “Soal pengukuran suhu. SOPnya, apabila warga yang diukur suhu badannya lebih dari 38 derajat celcius dan berKTP Manado, akan dibawa ke Puskesmas terdekat. Tapi bila berasal dari luar daerah Manado, yang bersangkutan diarahkan kembali ke daerah asal dan tidak diperkenankan masuk Kota Manado,” jelas walikota Manado dua periode ini dihadapan media.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Manado, drg Sanil Marentek ikut menjelaskan tentang Surat Keterangan Perjalanan yang viral dan menjadi percakapan publik secara luas, menurut drg. Sanil, walikota merespons dan memahami berbagai usulan yang disampaikan warga baik di kanal pengaduan Pemkot Manado, media sosial atau pesan yang disampaikan melalui Juru Bicara Gugus Tugas dan Wakil Walikota. “Pak Ketua Gugus Tugas sudah memutuskan agar prosedur pembuatan Surat Keterangan Perjalanan tidak boleh membebani warga. Formatnya diusahakan sama di semua kelurahan dan kepala desa. Surat ini kita syaratkan berlaku selama 7 (tujuh) hari. Artinya di hari kedelapan sejak surat keterangan dikeluarkan, surat keterangan dinyatakan tidak berlaku. Kecuali yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi yang dikeluarkan cukup sekali. Kepada Para Lurah, Walikota Vicky Lumetut mengingatkan,” tambahnya sambil menambahkan bahwa pembuatan Surat Keterangan Perjalanan di Kelurahan yang ada di Manado tidak dipungut biaya sepeserpun. Pak Walikota juga melarang para Lurah membuat kreasi tambahan sesuai yang dipikirkan sendiri atau sengaja ingin menyulitkan. Tidak disyaratkan permintaan surat keterangan sehat untuk mendapatkan surat keterangan perjalanan.
Khusus, kebijakan pembatasan kapasitas tempat duduk pada kendaraan bermotor berupa mobil pribadi dan angkutan umum telah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid19 di Sulawesi Utara pasal 18 ayat (4) huruf e dan ayat (6) huruf a yang menuliskan jarak physical distancing jarak 1 meter antar penumpang. “Semua ini sekali lagi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Manado,” tandas Sanil. (Marsel)





