AIRMADIDI — Dengan berpegang pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, maka proses penyelesaian sengeketa saat proses Pilkada digelar, tidaklah membingungkan dan berat.
Ini ditegaskan langsung oleh Komisioner Bawaslu Minut, Rocky Ambar dalam diskusi daring yah digelar oleh Bawaslu Sulut yang bertemakan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan dengan Penyelengara Pemilihan sejak pagi tadi.

“Selain itu, ketelitian juga diperlukan. Tidak ketinggalan pastinya harus diselesaikan atau diputuskan cepat atau hari itu juga saat sengekta masuk,” kata Rocky yang juga Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut usai kegiatan yang digelar secara daring pada Kamis siang (2/7) tadi.
Dia juga menyebut Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu selain diberikan kewenangan untuk melakukan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses saat bergulir nya proses Pilkada. “Semuanya ada prosedur jelas jadi tidak rumit, terangnya
Diskusi daring ini melibatkan juga panwaslu kecamatan beserta staf sebagai pesertanya. “Ini adalah sebuah upaya yang baik untuk mentransformasi pengetahuan antar sesama penyelenggara agar ketika pada saat sengketa terjadi pimpinan beserta staf bisa menanganinya dengan baik,” pungkasnya. (Graceywakary)





