JAKARTA – Masyarakat, wajib waspada dan memilih yang terbaik untuk ikut dalam kegiatan dan transaksi penghimpunan dana masyarakat secara online yang makin marak.
Pasalnya, belum lama ini Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi atau SWI, berhasil menemukan adanya 105 Fintech Peer-To-Peer Lending dan 99 Entitas penawaran investasi tanpa ijin, yang menawarkan bantuan dana pada masyarakat melalui online. Dijelaska, oleh Ketua SWI, Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri, perusahaan fintech peer to peer lending ilegal tersebut, tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending. “Semua temuan SWI, kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” katanya siang tadi dalam jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri, seperti yang dikutip dalam rilis media yang dikirim pada Manadones.
Tongam kemudian menerangkan bahwa, fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19, dengan mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. “Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” tuturnya. Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2591 entitas. SWI juga menyampaikan, bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, SWI juga menemukan dan sekaligus menghentikan 99 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dimana, diungkapkan Tongam, penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dia kemudian merunut 99 entitas tersebut diantaranya melakukan 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, Investasi Cryptocurrency Ilegal, Investasi uang dan beberapa hal lainnya yang juga tanpa ijin. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami benar bahwa, investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, kemudian memiliki ijin dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya, sembari menambahkan agar warga bisa mendapatkan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Dan, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (graceywakary)





