MANADO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), dengan tegas membatasi kehadiran para pendukung calon gubernur dan wakil gubernur saat pendaftaran yang resmi dibuka besok Kamis (4/8).
Dalam, Media Gathering yang digelar oleh KPU Sulut dengan tema “Peran Pers Dalam Menciptakan Demokrasi Berkeadilan Sulawesi Utara Tahun 2020”, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan bahwa adanya pembatasan kedatangan warga, keluarga dan anggota partai politik (parpol), saat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan karena masa pandemi, akibat kehadiran wabah corona virus disease 19 atau Covid-19. “Untuk pendampingan saat pendaftaran para calon gubernur dan wakil gubernur kami batasi maksimal 36 orang, termasuk calon gubernur dan calon wakil gubernur,” kata Ardiles saat membuka kegiatan yang digelar dua sesi sejak pagi hingga siang ini.
Ini adalah, jumlah yang disetujui masuk ke area kantor KPU Sulut. Dan, yang akan mendampingi calon gubernur dan wakil gubernur ke ruang pendaftaran pun dibatasi hanya 13 orang. Selain itu, Ardiles juga mengingatkan kepatuhan untuk penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (graceywakary)





