TAHUNA — Para Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), yang bekerja di lingkungan sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, diminta untuk tidak terlibat politik praktis dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulut.
“Wajib netral, itu yang harus dilakukan oleh ASN/PNS. Mereka juga harus mentaati aturan yang ada, karena setiap perbuatan pelanggaran yang di lakukan ASN ada sangsi tegas yang harus di terima ketika melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas salah satu komisioner Bawaslu Sangihe, Jemmy Sudin yang dikenal ramah pada awal media saat ditemui MANADONES.
Selain itu, Sudin juga meminta agar warga jangan ragu melaporkan adanya tindakan ketidaknetralan ini pada Bawaslu. “Dan, disertai pendukung berupa bukti mulai dari video atau foto. Semuanya akan kami terima dan usut,” tegasnya. (ryansengala)





