AIRMADIDI – Warga masyarakat Minahasa utara (Minut), yang telah meninggal dunia, tidak boleh dimasukkan dalam daftar pemilih tetap dalam Pilkada 9 Desember mendatang.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Minut, Rahman Ismail dalam Rapat koordinasi (Rakor) bersama antar lembaga, Bawaslu Minut dan Disdukcapil Minut dalam rangka persiapan penetapan DPT Pilkada 9 Desember. “Kami pertegas kepada Didukcapil Minut, untuk memberikan data progres perekaman wajib KTP, serta peristiwa kependukukan dan peristiwa penting yakni data pindah keluar dan pindah masuk serta meninggal dunia. Karena warga yang telah meninggal dunia tidak bisa ikut dalam tahap pencoblosan nanti, dan yang telah masuk DPT kemudian dihilangkan, itu juga dilarang dan ada sanksi pidananya,” kata Ismail dalam kegiatan Senin (12/10) pagi ini. Untuk itu, dia berharap adanya sinergitas kelembagaan secara maksimal.
Selain itu, lulusan fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini juga mencontohkan, pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk dalam DPT dan sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam DPT. “Hal inilah yang harus kita hindari dikarenakan DPT ini sangat urgen, dan memiliki potensi kerawanan. Yang berhak adala pemilih yang masih hidup dan memiliki bukti sah sebagai penduduk di Minut,” tambahnya. (gracey wakary)





