AIRMADIDI – 14 Desember 2020 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan, kegiatan tersebut dijadwalkan pada tanggal 10 Desember sampai dengan 14 Desember 2020, dan digelar serentak di sepuluh kecamatan.
Pelaksanaan rekapitulasi ini, menghadirkan seluruh Saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), dan didampingi oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan dibantu oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), serta operator dari PPK Divisi Teknis Penyelenggara dan juga staf Pengarah Divisi Teknis dari KPU Minut.
“Buat teman-teman Divisi Teknis dan Sekertariat yang tergabung saat ini kita kosentrasi penuh pada pleno rekap,saya pesankan tidak ada yang pecah konsentrasi dan fokus pada tahapan karena ini menentukan wibawah kelembagaan,” kata Komisioner KPU Minut, Darul Halim.
Dari pantauan, Kegiatan rekapitulasi ini dimulai pada Jumat (11/12) siang, sekitar pukul 14.00 Wita dan di Skors pada malam hari. Kemudian, dilanjutkan lagi esok harinya mulai pukul 09.00 Wita dan untuk hari berikutnya waktu disesuaikan sesuai kesepakatan bersama. Selanjutnya, setelah rapat pleno pada tingkat Kecamatan, kemudian akan dilanjutkan kembali hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara dalam bentuk form D-Hasil KWK yang akan dibawa pada rapat pleno tingkat Kabupaten, rencananya akan dilaksanakan pada (14/12) mendatang. (adetorial-humaskpuminut/graceywakary)





