KPU Minut Mantapkan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan

AIRMADIDI – 14 Desember 2020 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan, kegiatan tersebut dijadwalkan pada tanggal 10 Desember sampai dengan 14 Desember 2020, dan digelar serentak di sepuluh kecamatan.

Pelaksanaan rekapitulasi ini, menghadirkan seluruh Saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), dan didampingi oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan dibantu oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), serta operator dari PPK Divisi Teknis Penyelenggara dan juga staf Pengarah Divisi Teknis dari KPU Minut.

Bacaan Lainnya
Baca juga  2.001.443 Surat Suara untuk Pilkada Mulai Dicetak KPU Sulut Pastikan Ketepatan Waktu

“Buat teman-teman Divisi Teknis dan Sekertariat yang tergabung saat ini kita kosentrasi penuh pada pleno rekap,saya pesankan tidak ada yang pecah konsentrasi dan fokus pada tahapan karena ini menentukan wibawah kelembagaan,” kata Komisioner KPU Minut, Darul Halim.

Dari pantauan, Kegiatan rekapitulasi ini dimulai pada Jumat (11/12) siang, sekitar pukul 14.00 Wita dan di Skors pada malam hari. Kemudian, dilanjutkan lagi esok harinya mulai pukul 09.00 Wita dan untuk hari berikutnya waktu disesuaikan sesuai kesepakatan bersama. Selanjutnya, setelah rapat pleno pada tingkat Kecamatan, kemudian akan dilanjutkan kembali hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara dalam bentuk form D-Hasil KWK yang akan dibawa pada rapat pleno tingkat Kabupaten, rencananya akan dilaksanakan pada (14/12) mendatang. (adetorial-humaskpuminut/graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *