Miliki Sabusabu Dua Warga Palu Ditangkap BNN Sangihe

TAHUNA, 16 DESEMBER 2021 — Diduga, memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,94 gram, membuat HY dan SR, yang berasal dari Palu dan berdomisili di Kecamatan Tabukan Utara, ditangkap tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sangihe

Kepala BNNK Sangihe, Melkias Tuwankotta saat press release, siang tadi di kantor BNN Sangihe menjelaskan, bahwa kedua warga Palu yang berdomisili di Kecamatan Tabukan Utara ini ditangkap berdasarkan hasil informasi warga dan pengembangan penyelidikan pada kedua warga yang kini berstatus tersangka. “Kami mendapat informasi sejak September. Dimana, dua tersangka di tangkap pada pada 28 November 2021 lalu di Pelabuhan Nusantara Tahuna, dengan barbuk yang berhasil disita yakni sabu 0,94 gram,” kata Tuwankotta.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Vivi Tanamal Seniman Sulut yang Mencari Nikmat dalam Gambar

Lanjut dia menjelaskan, kronologis kejadian yakni penangkapan tersangka pada 28 November 2021, pukul 04.00 wita. Dimana Tim Seksi Berantas BNNK Sangihe mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang datang membawa narkotika jenis sabu dari Palu-Manado-Sangihe, dengan menggunakan transportasi Kapal Laut. Saat itu tim bersama Kaban BNNK Sangihe langsung menuju ke Pelabuhan Tahuna, setibanya kapal di pelabuhan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

“Ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di tas selempang milik dari salah satu tersangka. Setelah itu keduanya langsung dibawa ke Kantor BNNK Sangihe untuk kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan,” beber Kepala BNNK Sangihe.

Dan dari hasil pemeriksaan tambah dia, ditemukan bahwa kedua tersangka baru pertama kalinya membawa narkotika jenis sabu ke Sangihe dan belum pernah menggunakannya di Sangihe. Paket narkotika jenis sabu itu hanya akan digunakan sendiri oleh kedua tersangka dan tidak untuk dijual ataupun diedarkan. Kedua tersangka juga pernah menggunakan narkotika jenis sabu saat berada di Kota Palu.

Baca juga  Gunung Soputan Status Waspada Warga dan Pendaki Dilarang Mendekat ke Puncak

“Terkait dengan proses penyidikan yakni berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulaun Sangihe pada tanggal 15 Desember 2021 dan menunggu hasil. Dan saat ini kedua tersangka di titip di rumah tahanan Polres Sangihe terhitung 1 Desember 2021,” pungkasnya. (Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *