MANADO, 24 FEBRUARI 2022 –Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe, pagi tadi resmi menetapkan oknum pejabat tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, SL alias Steven sebagai tersangka dugaan kasus cabul kepada beberapa aparatur sipil negara (ASN).
“Setelah di tetapkan sebagai tersangka, sekarang lelaki SL sudah langsung kami tahan, untuk proses selanjutnya. Yang jelas, semua akan terus berproses, dan semua permasalahan hukum yang ada di Polres Sangihe akan di tuntaskan,” kata Kapolres Sangihe AKBP Denni Wely Wolter Tompunuh, kepada sejumlah media.
Dia kemudian melanjutkan bahwa, SL di kenakan pasal 294 ayat 2, pasal 281 ke 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tak lupa juga Kapolres mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan elemen masyarakat Sangihe.
Seperti diketahui bersama, SL si pejabat tinggi pratama dilingkup Pemkab Sangihe, dilaporkan telah melakukan dugaan cabul pada 21 September 2021 lalu, oleh korban yang juga merupakan ASN.
Penahanan terhadap SL, dilakukan aparat penyidik Polres Sangihe sesuai Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP.Han/08/II/2022/Reskrim. (Ryansengala)





