MANADO, 19 JUNI 2022 — Diduga telah melakukan aksi kekerasan pada istrinya, membuat warga Manembo-nembo Atas, Bitung ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari.
Menurut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes pol Julest Abast, oknum pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini saat ditangkap, sama sekali tidak memberikan perlawanan. Kejadian ini, terjadi pada Sabtu (18/6) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Dimana, oknum tersangka yang adalah suami korban tetlibat adu mulut, dengan pemicunya adalah masalah keluarga.
“Saat bertengkar, pelaku memukul mata kiri korban menggunakan tangan kosong, hingga mengalami luka memar,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast. Setelah itu, pelaku mengambil sebilah parang dan mengancam akan membunuh korban.
“Pelaku lalu hendak mengayunkan parang ke arah korban. Namun saat itu pula anak mereka datang dan langsung memeluk korban, sehingga pelaku tidak jadi melakukannya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang merasa keberatan dan terancam, melapor ke Polsek Matuari beberapa saat usai kejadian. Laporan ditindaklanjuti Unit Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti sebilah parang kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (graceywakary)





