JAKARTA, 29 AGUSTUS 2022 – Jaksa agung muda pidana umum (Jampidum), Fadil Zumhana siang tadi menegaskan bahwa berkas perkara dugaan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh FS alias Sambo pada Brigadir J, belum lengkap.
Untuk itu, tegas penyidik dari Kejagung RI segera mengembalikan berkas FS ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. Fadil kemudian pada media menerangkan bahwa, berkas tersebut sudah diteliti dan proses pengembalian perkara sementara dilakukan. “Karena masih ada harus dilengkapi penyidik Polri. Dimana, yang harus dilengkapi adalah dari anatomi kasus, dan kesesuaian alat bukti,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, Fadil kemudian menjelaskan berkas tersebut harus betul betul memenuhi syarat formil, mulai dari apa peran orang orang yang terlibat dan alat buktinya. “Proses hukum itu harus cermat, harus sesuai dengan KUHP dan KUHAP,” tambahnya dari kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Seperti diketahui, berkas perkara FS sudah dilimpahkan oleh penyidik Polri pada 19 Agustus lalu. Sambo sendiri diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Juli lalu di Rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta.(graceywakary)





