KPU Sulut Umumkan Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD

MANADO, 9 DESEMBER 2022 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), sejak 5 Desember lalu resmi mengumumkan tentang persiapan penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah Sulut  pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, ini dijelaskan langsung oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, tadi siang.

 

Bacaan Lainnya

disebut keduanya, dituangkan dalam Surat Pengumuman KPU Sulut bernomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentag Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD, yang isinya  berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Sulut  akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD, yang isinya seperti dibawah ini.

Baca juga  Daftar 45 Calon Legislatif dari PSI Sulut Diterima KPU

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

1.Jumlah dukungan minimal pemilih, dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara yaitu:

a. Syarat Dukungan Minimal Pemilih

Jumlah DPT : 1.831.867

Jumlah Dukungan : 2.000

b. Syarat sebaran Kabupaten/Kota

Jumlah Kabupaten/Kota : 15 Kabupaten/Kota

Jumlah Sebaran : 8 Kabupaten/Kota

2.Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon).

 

3.Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Sulut, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.

Baca juga  Hindari Kluster Baru KPU Sulut Ingatkan 15 Hal Baru di TPS

 

4.Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022. Surat pengumuman ini, resmi dikeluarkan dan ditandatangani Meidy Y Tinangon. (graceywakary/*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *