MANADO, 9 DESEMBER 2022 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), sejak 5 Desember lalu resmi mengumumkan tentang persiapan penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah Sulut pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, ini dijelaskan langsung oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon didampingi Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, tadi siang.
disebut keduanya, dituangkan dalam Surat Pengumuman KPU Sulut bernomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentag Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD, yang isinya berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD, yang isinya seperti dibawah ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
1.Jumlah dukungan minimal pemilih, dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara yaitu:
a. Syarat Dukungan Minimal Pemilih
Jumlah DPT : 1.831.867
Jumlah Dukungan : 2.000
b. Syarat sebaran Kabupaten/Kota
Jumlah Kabupaten/Kota : 15 Kabupaten/Kota
Jumlah Sebaran : 8 Kabupaten/Kota
2.Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon).
3.Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Sulut, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
4.Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022. Surat pengumuman ini, resmi dikeluarkan dan ditandatangani Meidy Y Tinangon. (graceywakary/*)