Hadang dan Aniaya Polisi Tujuh Pria ini Diamankan Buser Polres Tomohon

Polres Tomohon yang berhasil menangkan pelaku penghadangan dan premanisme pada aparat.

MANADO, 23 FEBRUARI 2023 – Aksi premanisme, diduga dilakukan oleh tujuh pria asala Kota Tomohon pada aparat keamanan Selasa (21/2) lalu.

 

Bacaan Lainnya

Tidak taggung tanggung, para pria ini melakukan aksi nya di ruas Jalan Raya Tomohon, tepatnya di Kelurahan Matani 3, Kecamatan Tomohon Tengah, pada pukul 18.00 WITA. Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, , ketujuh terduga pelaku adalah warga Kota Tomohon berinisial RK (22), CT (20), JL (22), DM (37), BK (43), dan SM (39), dan LCP (41), diamankan di wilayah Tomohon dan Kota Bitung pada hari ini. “Korban penghadangan dan penganiayaan ini adalah seorang anggota Polri berpangkat Aipda, warga Kota Tomohon, yang bertugas di Polres Minahasa Selatan,” kata Abast.

Baca juga  Perayaan Paskah 2024 di Sulawesi Utara Berjalan Aman

 

Dia kemudian mengurai bahwa kejadian berawal ketika mobil yang dikemudikan korban nyaris bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan terduga pelaku SM. Lalu terjadi adu mulut antara korban dengan SM, dan aksi penghadangan yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Situasi kembali normal setelah korban memberitahukan bahwa ia adalah anggota Polri. Namun saat korban akan melanjutkan perjalanan, dicegat oleh CT yang berboncengan sepeda motor dengan LCP.

 

“Terduga pelaku LCP turun dari sepeda motor kemudian melemparkan batu yang dipegangnya ke arah kepala korban dan kena di bagian pelipis kanan, hingga mengakibatkan luka sobek. Setelah itu para terduga pelaku melarikan diri. Korban lalu mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga  Ijin Usaha PT FEC Shopping Indonesia Dicabut

 

Tim Buser Polres Tomohon yang menerima informasi kejadian, bergegas mendatangi TKP. Dimana, dalam penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku, kemudian menangkap enam dari tujuh terduga pelaku saat sedang berpesta miras di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Dan aksi premanisme juga dipertunjukkan salah satu dari enam tersangka saat akan ditangkap aparat ykni terduga CT, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya.  “Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tomohon,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Informasi diperoleh menyebutkan, LCP merupakan residivis kasus pembunuhan di Tomohon dan Bitung, juga terlibat beberapa kasus kekerasan lainnya yang terjadi di Tomohon. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *