Lanal dan PSDKP Tahuna Amankan Lima Penangkap Ikan yang Merusak

TAHUNA, 25 JULI 2023 – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna, bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kelas II Tahuna, berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang juga menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan laut.

 

Bacaan Lainnya

Komandan Lanal Tahuna Kolonel Laut (P) Mohamad Bayu Pranoto pada media menjelaskan penangkapan ikan menggunakan alat bantu yang merusak lingkungan laut yang di larang oleh undang-undang akan ditindaki. Kelimanya disebut Danlanal Tahuna  menggunakan alat bantu  seperti kompresor, yang di larang oleh pemerintah dan Undang-undang.

Baca juga  Lanal Tahuna Gelar Upacara HUT ke –77 RI di Bawah Air Teluk Tahuna

 

Di tempat yang sama, Kepala Stasiun PSDKP kelas II Tahuna Bayu Suharto menambahkan, penggunaan kompressor sebagai alat bantu tangkap perikanan telah dilarang oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada pasal 9. “Kami sudah Berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna untuk menaikkan permasalahan ini ke tingkat selanjutnya, harus ada efek jerahnya, dan ketika kita berbicara pidana maka memang ada yang dirugikan,” kata Bayu. (Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *