MANADO, 12 JUNI 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Prof. (H.C.) Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M siang tadi mengupas langsung tentang KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum di NKRI di Auditrium Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Salah pakar hukum terbaik Indonesia ini, memang hadir langsung dalam Seminar Nasional bertajuk “Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Praktik Penegakan Hukum” hasil kolaborasi FH Unsrat dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manado. Dalam pemaparannya, Otto menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mematangkan aturan pelaksana dan turunan agar penerapannya efektif di dunia peradilan Indonesia.
“Tantangan terbesar saat ini bukan hanya pada substansi hukum, melainkan memastikan seluruh instrumen pelaksanaannya berjalan selaras demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dan sekali lagi KUHP dan KUHAP terbaru ini adalah produk hukum karya bangsa kita,” tegas Otto.
Sementara itu, Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN Eng., menilai forum ini sangat strategis untuk mempertemukan pemikiran lintas sektor demi menyongsong penerapan hukum pidana materiil nasional. “Kami berharap dari seminar ini lahir gagasan serta rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan sistem hukum nasional yang lebih modern, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Oktovian.
Forum diskusi yang dihadiri para mahasiswa, pengamat hukum, akademisi dan pimpinan rektorat dan fakultas ini, ditambahkan Sompie sebagai sinkronisasi antara hukum pidana materiil di KUHP dan hukum acara pidana di KUHAP guna mencegah potensi disharmoni dalam praktik penegakan hukum di lapangan. (gracey wakary)






