PT Gadai Saling Jaya di Manado Resmi Berizin OJK

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo Robert H.P. Sianipar, di Manado, saat menyerahkan ijin pada pimpinan PT Gadai Saling Jaya.

MANADO, 28 JUNI 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo resmi memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Saling Jaya.

 

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil untuk mendorong penguatan sektor jasa keuangan yang inklusif, sehat, dan berintegritas di wilayah tersebut. Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar, menyatakan bahwa legalitas ini didasarkan pada Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-67/KO.16/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Dengan izin tersebut, PT Gadai Saling Jaya kini sah beroperasi dengan lingkup wilayah usaha di Kota Manado.

Baca juga  Rupiah pada Selasa Pagi Melemah jadi Rp16.237 per Dolar AS

 

“Kehadiran perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif layanan keuangan bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan yang cepat, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Robert di Manado, belum lama ini.

 

Robert menambahkan, pemberian izin ini sejalan dengan komitmen OJK untuk membangun industri pergadaian yang sehat dan transparan. OJK berharap PT Gadai Saling Jaya dapat berkontribusi positif dalam memperluas jangkauan layanan keuangan formal serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang resmi di daerah.(gracey wakary)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *