MANADO, 27 OKTOBER 2026 — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 110 paket sabu serta tiga orang terduga pelaku. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan, dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, siang tadi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara, khususnya Ditresnarkoba, dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat,” ujar Endrastiawan. Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan kemudian menjelaskan, penangkapan bermula pada Minggu (25/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang.
Di lokasi awal, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial DB dan JE bersama 30 paket sabu siap edar. Pengembangan dilanjutkan pukul 03.30 WITA dengan penggeledahan di kos terduga pelaku DB.
Di sana, polisi menemukan 78 paket sabu tambahan dan menangkap terduga pelaku berinisial DL yang kedapatan membawa 2 paket sabu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut asal-usul barang haram serta jaringan utama di balik para pelaku. (graceywakary)






