JAKARTA, 27 OKTOBER 2026 (ANTARA) – Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Anis Hidayah menegaskan penguatan Komnas HAM, yang masuk dalam Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), dilakukan untuk kepentingan korban, masyarakat serta pemerintah.
Dia mengatakan Komnas HAM dibentuk karena negara membutuhkan satu lembaga yang berdiri di luar kekuasaan untuk menilai apakah kekuasaan itu menghormati hak warga negara.
“Kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, mulai dari pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, penyelidikan hingga mediasi, sering kali menjadi jalur terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” ucap Anis dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa.
Setiap tahun, ia membeberkan pengaduan yang masuk ke Komnas HAM terus berdatangan. Sejak 1993-2026, setidaknya tercatat sebanyak 132 ribu kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang didominasi oleh konflik agraria, kekerasan aparat, sengketa sumber daya alam, dan berbagai kasus lain.
Anis menuturkan pengadu pada umumnya berhadapan dengan para pihak yang jauh lebih kuat, termasuk korporasi maupun aparat negara. Di tengah relasi yang timpang tersebut, menurutnya, Komnas HAM dibutuhkan kehadirannya. Sebab tanpa lembaga HAM nasional yang kuat dan dipercaya, korban tidak mempunyai tempat mengadu yang imparsial.
Selain itu, dia mengingatkan masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang belum selesai, seperti penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, kriminalisasi terhadap pembela HAM, kekerasan terhadap kelompok rentan, dan tantangan baru di ruang digital. “Termasuk lingkungan hidup, di mana saat ini juga sedang terjadi karhutla di berbagai wilayah Indonesia,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan berbagai tantangan besar tersebut tidak bisa dijawab dengan lembaga HAM yang dilemahkan. Justru karena tantangannya bertambah, kata dia, mandat dan daya dukung Komnas HAM harus ditambah, bukan diperlemah.
Untuk itu, Anis mengharapkan Komnas HAM harus diperkuat melalui revisi UU HAM. Adapun saat ini harmonisasi draf revisi UU HAM di Kementerian Hukum (Kemenkum) sudah selesai. Anis menilai Kemenkum telah memberikan kesempatan yang baik pada Komnas HAM secara khusus dalam proses harmonisasi sehingga beberapa pasal yang selama ini dinilai melemahkan Komnas HAM sudah diluruskan kembali.
“Beberapa pasal yang mengenai Komnas HAM juga sudah dikembalikan,” ungkap Anis. Ia menekankan perubahan UU HAM hanya memiliki satu tujuan, yaitu memperkuat pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia sehingga tidak boleh menjadi sekadar penataan administratif kelembagaan yang mempersempit ruang kebebasan, melemahkan kepastian hukum atau mengabaikan hak korban.
Oleh Agatha Olivia Victoria
Editor : Benardy Ferdiansyah






