MANADO – Untuk melindungi warganya, yang bekerja sebagai aparatur desa non aparatur sipil negara (ASN), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melakukan kerja sama dengan BPJK Ketenagakerjaan, dengan ditandai penandatangana MoU, oleh Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan di Manado, Tri Candra Kartika yang di dampingi Kepala KCP Minahasa Andi Enny Tenri Abeng di kantor Bupati Minahasa yang ada di Tondano, siang tadi.
Dalam kerjasama ini, Pemkab Minahasa menyerahkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 3.534 aparatur desa pada BPJS Ketenagakerejaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Tri Candra menerangkan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Sulut untuk memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan fasilitas layanan rumah sakit kelas I dan biaya pengobatan unlimited (tanpa batas).“Termasuk santunan tidak mampu bekerja. Kami sudah berpengalaman dalam menjalankan program jaminan social. Karena, sejak tahun 1977 kami sudah menangani program perlindungan kecelakaan kerja,” kata Tri Candra.
Dia juga menerangkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki pelayanan pick me up service kepada peserta. Dimana, inovasi terbaru ini memudahkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun ahli waris peserta, yang tidak mampu datang ke kantor untuk pengurusan klaim jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian dengan dikunjungi langsung oleh tim BPJS Ketenagakerjaan
Serangkaian dengan kegiatan ini, diserahkan juga santunan JKK pada dua 2 ahli waris peserta non ASN dan satu pekerja sosial keagamaan melalui Pemprov Sulut, masing senilai Rp24 juta. Total klaim, yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta ataupun ahli waris pekerja Non ASN ataupun aparatur di Kabupaten Minahasa Senilai Rp148,53 juta. Pada tahun 2018, data menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 2.631 pegawai non ASN/ THL serta 556 Aparatur Kelurahan.(*)