KPU Minut Bekali Adhoc Hadapi Sengketa Pemilihan

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Divisi Hukum dan Pengawasan, menggelar kegiatan bertemakan  “Workshop  Upgrading  and  Capacity  Building tentang Penyelenggara Pilkada Badan Adhoc Menghadapi Sengketa Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020, serta Upaya Mengantisipasi Pelanggaran Kode Etik Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan”.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh para Panitia  Pemilihan  Kecamatan atau PPK dari 10 Kecamatan yang ada di Minut dengan penyelenggaraan digelar mulai tanggal 22 hingga 24 Oktober 2020 di Aryaduta Hotel Manado. Dalam pembukaan kegiatan yang dilakukan oleh Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Minut H Darul Halim ditegaskan bahwa para PPK bisa memahami materi yang nantinya menyangkut langsung dalam pilkda Minut 9 Desember mendatang. “Buat jajaran kami, teman-teman PPK terimakasih  sudah  hadir kembali dalam  Workshop yang akan berlangsung  selama  tiga  hari  ini. Dan dimintakan, buat  temanteman harus paham tentang pentingnya materimateri yang akan diberikan oleh narasumber nantinya,” kata Darul.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Bawaslu Bitung Terima 108 Alat Rapid Test

Pemateri pertama dikegiatan ini adalah Ferry  Liando, selaku akademisi yang tampil dengan judul materi “Bentuk Bentuk Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku”. Hari  kedua kegiatan, para  peserta  menerima  materi  dari  dosen  Fakultas  Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Tommy Sumakul dimana dia membawakan membawa materi  berjudul “Menghadapi Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di  Mahkamah  Konstitusi”, disela-sela  materi beliau  berbagi  pengalaman  kepada  peserta  dan berharap bisa menjadi motivasi untuk mereka. Pemateri  kedua dihari yang sama dibawakan oleh Komisioner KPU Sulut yang juga Ketua  Hukum  dan  Pengawasan, Meidy Tinangon dengan materi berjudul “Pelanggaran Administrasi dan tindak Pidana dan proses Penyelesaian”. Usai itu hadir pemateri ketiga dari pimpinan Bawaslu Sulut,  Supriyadi Pangelu dengan materi “Penyelesaian SengketaPemilihanBupati dan Wakil Bupati oleh Bawaslu”. Pada hari ketiga, yang menjadi pemateri adalah Komisioner KPU Minut untuk Divisi Hukum dan Pengawasan, Robby  Manoppo. “Dalam tahapan pemilihan serentak lanjutan, di tengah pandemi ini tetap selalu memperhatikan penanganan Covid 19, sesuai  Peraturan  KPU  Nomor  13  Tahun  2020, kegiatan  tersebut  wajib mengikutiprotokol kesehatan pencegahan Covid -19,” tegas Robby. (humas kpu minut/graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *