MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Divisi Hukum dan Pengawasan, menggelar kegiatan bertemakan “Workshop Upgrading and Capacity Building tentang Penyelenggara Pilkada Badan Adhoc Menghadapi Sengketa Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020, serta Upaya Mengantisipasi Pelanggaran Kode Etik Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan”.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh para Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dari 10 Kecamatan yang ada di Minut dengan penyelenggaraan digelar mulai tanggal 22 hingga 24 Oktober 2020 di Aryaduta Hotel Manado. Dalam pembukaan kegiatan yang dilakukan oleh Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Minut H Darul Halim ditegaskan bahwa para PPK bisa memahami materi yang nantinya menyangkut langsung dalam pilkda Minut 9 Desember mendatang. “Buat jajaran kami, teman-teman PPK terimakasih sudah hadir kembali dalam Workshop yang akan berlangsung selama tiga hari ini. Dan dimintakan, buat temanteman harus paham tentang pentingnya materimateri yang akan diberikan oleh narasumber nantinya,” kata Darul.
Pemateri pertama dikegiatan ini adalah Ferry Liando, selaku akademisi yang tampil dengan judul materi “Bentuk Bentuk Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku”. Hari kedua kegiatan, para peserta menerima materi dari dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Tommy Sumakul dimana dia membawakan membawa materi berjudul “Menghadapi Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi”, disela-sela materi beliau berbagi pengalaman kepada peserta dan berharap bisa menjadi motivasi untuk mereka. Pemateri kedua dihari yang sama dibawakan oleh Komisioner KPU Sulut yang juga Ketua Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dengan materi berjudul “Pelanggaran Administrasi dan tindak Pidana dan proses Penyelesaian”. Usai itu hadir pemateri ketiga dari pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangelu dengan materi “Penyelesaian SengketaPemilihanBupati dan Wakil Bupati oleh Bawaslu”. Pada hari ketiga, yang menjadi pemateri adalah Komisioner KPU Minut untuk Divisi Hukum dan Pengawasan, Robby Manoppo. “Dalam tahapan pemilihan serentak lanjutan, di tengah pandemi ini tetap selalu memperhatikan penanganan Covid 19, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, kegiatan tersebut wajib mengikutiprotokol kesehatan pencegahan Covid -19,” tegas Robby. (humas kpu minut/graceywakary)




