AIRMADIDI – 16 Desember 2020 — Pasangan calon (Paslon), Olly Dondokambey – Steven Kandouw (ODSK, dipastikan menjadi peraih suara terbanyak di tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), pada 9 Desember lalu untuk Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Ini dikuatkan, dengan hasil Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Perhitungan Suara yang digelar di Sutan Raja Hotel pada Selasa kemarin (15/12), dimana pasangan ODSK meraih 71.836 suara di Minut, kemudian di posisi kedua ditempati oleh paslon Christianny Eugenia Paruntu – Sehan Salim Landjar (CEP – Sehan) sebanyak 30.292 suara, sementara Vonnie Anneke Panambunan – Hendry Runtuwenen (VAP – Hendry) meraih 19.933 suara.
Dalam rapat pleno yang digelar dengan menggunakan protokol kesehatan Corona Virus Disease -19 atau Covid -19, serta di back up pengamanan penuh dari Polres Minut para saksi dari masing masing paslon juga hadir kecuali dari pasangan VAP – Hendry.
KPU Minut, juga mengumumkan untuk hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati dari tiga paslon yang maju. Paslon Joune Ganda – Kevin William Lotulung (JG – KWL), ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 69.633 suara diikuti oleh paslon Sompie Singal – Joppy Lengkong (KISS – Jo) dengan 31.763 suara. Sementara paslon Shintia Gelly Rumumpe – Netty Agnes Pantouw (NAP) meraih 19.991 suara.
Dalam rapat yang digelar seama dua hari mulai (14/12) LALY, yang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 732/PL.02.6-Kpt/7106/XII/2020, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 ini, saksi dari paslon SGR – NAP tidak hadir. Dihari pertama, Penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut dimulai dari Kecamatan Airmadidi, kemudian Kecamatan Likupang Selatan (Liksel), berturut turut kemudian Kecamatan Kema dan Kecamatan Kalawat. Sementara, pada hari kedua mulai dari Kecamatan Wori, Kecamatan Talawaan, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kecamatan Likupang Barat (Likbar) dan Kecamatan Dimembe.
“Hasil penetapan rekapitulasi suara ini, maka calon kepala daerah sah adalah peraih suara terbanyak, dan oleh kami KPU sebagai pemenang Pilkada tahun 2020,” kata Stella Runtu. Dia juga menambakan, Khusus Pilkada Kabupaten Minut maka KPU memberikan waktu selama tiga hari pasca penetapan rekapitulasi suara ini, jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan dilanjutkan pada proses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minut terpilih tahun 2020
Disela-sela kegiatan Pleno Rekapitulasi ini, KPU Minut mendapat kunjugan dari Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Panca Putra Simajuntak, Kasdam Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Wirana Prasetya Budi dan Danrem 131 Santiago Brigjen TNI Prince Meyer Putong. Selain itu, hadir pula dalam pleno ini seluruh komisioner KPU Minut, serta pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut. (advetorial-humaskpuminut/graceywakary)




