SWI Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto

Waspada dengan ragam penawaran investasi aset kripto.

MANADO, 03 DESEMBER 2021 – Masyarakat Indonesia, diminta untuk waspada dengan ragam penawaran investasi asset kripto.

 

Bacaan Lainnya

Hal ini, diumumkan langsung oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), yang melihat makin maraknya penawaran investasi aset kripto, dari para pedagang asset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, dan berpotensi merugikan keuangan masyarakat.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Baca juga  OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Kejahatan dan Judi Online

Selain itu, SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

 

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Tobing dalam rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima MANADONES melalui OJK Sulutgomalut kemarin (2/11) malam.

 

Dia masyarakat sebelum berinvestasi kripto, harus melihat pertama daftar pedagang kripto, dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca juga  Bantuan BI Bagi Warga Terdampak Bencana

 

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya. (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *