OJK Fokus Dorong Industri Keuangan Nonbank

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono.

MANADO, 23 SEPTEMBER 2022 – Industri keuangan nonbank (IKNB), yang ada di Indonesia terus didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk makin maju dan mendorong pembangunan.

 

Bacaan Lainnya

Ini dikatakan oleh, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa untuk mereka akan melakukan penguatan dengan  menerapkan penguatan pada tiga layer. Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Baca juga  SLIK Bersifat Informasi dan Bukan Satu satunya Penentu Pemberian KPR

 

Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB.

 

Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.

 

Khusus untuk prioritas kebijakan, Ogi mengungkapkan, dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti, penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi, serta mendorong perbaikan, dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).

Baca juga  Winter Marbun Resmi Nahkodai OJK Sulutgomalut

 

Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022). Dalam siaran pers OJK, Ogi menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB.

 

“Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat,” katanya. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *