AIRMADIDI, 20 OKTOBER 2022 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), meminta masyarakat untuk siaga, dengan adanya dugaan pencatutan nama dan tanda tangan sebagai anggota partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu), tanpa ijin.
“Jika ada masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan nama dan data, apalagi tanda tangan sebagai anggota parpol. Jangan ragu untuk melaporkannya ke melalalui laporan tanggapan masyarakat di help desk KPU, atau memasukan aduan pencatutan nama ke Bawaslu Minut,” kata Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara, Hendra Lumanauw.
Seperti diketahui KPU Minut, sejak pekan lalu telah turun ke lapangan melakukan tahapan pemilu dengan agenda verifikasi faktual parpol peserta pemilu. Sementara, aksi dugaan pencatutan nama data dan tanda tangan masyarakat mulai marak terjadi, yang diduga dilakukan oleh oknum parpol tanpa sepengetahuan pemilik data tersebut. (gracey wakary)