MANADO, 7 SEPTEMBER 2023 – Masyarakat, harus semakin waspada dan cerdas, saat melakukan aktivitas keuangan secara digital termasuk melakukan pinjaman online.
Pasalnya, dalam siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada MANADONES, diterangkan dalam Bulan Agustus lalu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/yang sebelumnya Satgas Waspada Investasi), didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.
Satgas PAKI pun dijelaskan langsung melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Dengan demikian sejak 2017 s.d. 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Dalam operasi sibernya ini, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Dimana diuraikan bahwa modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.
Untuk itu, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian. Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. (graceywakary)





