Ini Status Kewenangan Plt Rektor Unsrat Jamaluddin Jompa yang Sesuai Mandat Kemendiktisaintek

Kantor Rektorat Unsrat di Manado.

MANADO, 4 NOVEMBER 2026 – Kehadiran Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. selaku Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, bukanlah pilihan segelintir oknum pejabat melainka melalui mekanisme yang jelas dengan mandat langsung dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

 

Bacaan Lainnya

Ini dibuktikan melalui Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 18922/M/KPT.KP/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, dimana ini adalah penugasan negara untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan tata kelola universitas hingga dilantiknya Rektor definitive. SP Kemendkti ini, dikuatkan lagi oleh Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 633/DST/B.B1/KP.04.10/2026.

Baca juga  Segini Harga Skutik New Honda Scoopy untuk Manado

 

Uraian ini ditegaskan langsung dalam siaran pers yang diterima MANADONES, yang ditandatangani langsung oleh Humas Unsrat Drs Max Rembang MSi. Dia menyebut Unsrat juga menegaskan bahwa tidak tepat jika status “Plt.” secara mutlak diartikan tidak memiliki kewenangan melakukan pelantikan pejabat.

 

Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta UNSRAT, pengangkatan Wakil Rektor dan Dekan melalui proses penetapan dan pelantikan merupakan bagian dari tahapan kelembagaan yang sah. Seluruh langkah pelantikan pejabat yang dilakukan telah melalui mekanisme konsultasi serta koordinasi bersama pihak Kemendiktisaintek. “Jadi, jik ada tudingan bahwa pelantikan dilakukan tanpa persetujuan kementerian dinilai tidak sesuai dengan fakta administrative, kami perguruan tinggi nasional, yang semuanya dijalankan sesuai aturan kementerian terkait,” ungkap Rembang.

Baca juga  Samsung Rilis AC Neo WindFree Lite yang Hemat Energi Hingga 52%

 

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa adanya isu dugaan intervensi dan “menanam budi” dalam pemilihan Rektor (yang sementara berjalan), tidak lebih dari asumsi narasumber tanpa didukung bukti konkret. Plt. Rektor dipastikan tidak memiliki kewenangan maupun niat untuk mengintervensi senat maupun panitia pemilihan.

 

Di tengah bergulirnya tahapan pemilihan Rektor, ditegaskan lagi bahwa Unsrat memastikan bahwa roda organisasi, tridharma perguruan tinggi, serta pelayanan sivitas akademika harus tetap berjalan efektif. Universitas berkomitmen untuk terus menjaga netralitas, transparansi, serta akuntabilitas institusi, sekaligus terbuka terhadap kritik yang dibangun atas dasar fakta dan dokumen terverifikasi. (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *