MANADO — Bagi para pengusaha yang ada di kabupaten dan kota di seluruh Sulawesi Utara (Sulut), di warning untuk tidak lalai melakukan kewajibannya membayar iuran jaminan sosial ketenaga kerjaan.
“Jika sampai lalai, maka kami akan bertindak. Memang tidak akan langsung tegas, ada cara persuasif yang kami tempuh. Namun jika tidak diindahkan, maka perusahaan akan kami bawa jalur hukum. Ini kami lakukan karena kami kini berstatus sebagai jaksa pengacara negara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), M Andi Iqbal Arief, usai penandatanganan perjanjian kerja sama serentak antara Kejaksaan Negari se- Sulut, dengan BPJS Ketenagakerjaan Manado yang digelar sore tadi di Swiss-Bellhotel Maleosan Manado.
Tindakan hukum ini, untuk mengingatkan para pengusaha di Sulut agar taat pada aturan tenaga kerja. “Dan ini juga untuk perlindungan para pekerjanya sendiri,” tambah Arief.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Hendryanto mengaku langkah ini diambil untuk mengingatkan pada para pengusaha Sulut sekaligus upaya pencegahan kelalaian dari perusahan pada buruh alias pekerjanya. Walau begitu diakui oleh Hendyanto hingga kini masih minim laporan adanya tindakan kelalaian dari perusahaan di Sulut pada para pekerjanya untuk pembayaran iuran yang menjadi program pemerintah dalam melindungi pekerja. (graceywakary)