MANADO – Bagi para wajib pajak (WP), jangan main main dengan laporan pajak, karena jika tidak benar melakukan pengisian dan tidak membayar pajak, maka akan ada ancaman penjara yang menanti.
Seperti yang terjadi pada oknum Direktur CV GM di Maluku Utara (Malut), SD. Gara gara, diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT Masa PPN), dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) media medio Juni hingga Desember 2012 lalu, membuat SD terancam enam tahun pidana penjara.
Aksi SD ini, oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dalam rilis yang dikirim pada Manadones, disebut merugikan negara. Untuk itu, pada kemarin siang (16/1), Penyidik Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Malut, telah menyerahkan tersangka SD selaku Direktur CV GM disertai dengan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
“Tersangka SD, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli s.d Desember 2012, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT Masa PPN Masa Juni 2012) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada masa pajak Juni, Juli, September, Oktober, dan Desember 2012. Akibat perbuatan Tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp646.86 juta,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Saepudin.
Dia menyebut SD telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Untuk itu, para wajib pajak (WP), diminta untuk tidak melakukan hal hal yang seperti dilakukan oleh tersangka SD. “WP harus melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, yaitu memotong, memungut, menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos, serta mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ini untuk menghindari hal hal yang nantinya berakibat buruk,” tambah Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, F.N. Rumondor. (graceywakary)





